UMR Probolinggo 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Probolinggo tahun 2026

Rp 3.045.172

per bulan · peringkat 15 dari 38 di Jawa Timur

UMR Probolinggo 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Probolinggo, sebesar Rp 3.045.172 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Probolinggo. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Probolinggo.

Per bulan

Rp 3.045.172

Estimasi per hari*

Rp 121.807

Estimasi per jam*

Rp 15.226

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Probolinggo

2 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Probolinggo

Berapa UMK Kota Probolinggo 2026?

UMK Kota Probolinggo tahun 2026 adalah Rp 3.045.172 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Probolinggo 2026?

UMK Kota Probolinggo 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Probolinggo?

Kamu bisa menemukan 2 lowongan kerja terbaru di Kota Probolinggo dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.