UMR Pacitan 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pacitan tahun 2026

Rp 2.514.892

per bulan · peringkat 35 dari 38 di Jawa Timur

UMR Pacitan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Pacitan, sebesar Rp 2.514.892 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Pacitan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Pacitan.

Per bulan

Rp 2.514.892

Estimasi per hari*

Rp 100.596

Estimasi per jam*

Rp 12.575

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Pacitan

0 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Pacitan

Berapa UMK Kabupaten Pacitan 2026?

UMK Kabupaten Pacitan tahun 2026 adalah Rp 2.514.892 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Pacitan 2026?

UMK Kabupaten Pacitan 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Pacitan?

Kamu bisa menemukan 0 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.