UMR Pacitan 2026 (UMK)
Jawa Timur
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pacitan tahun 2026
Rp 2.514.892
per bulan · peringkat 35 dari 38 di Jawa Timur
UMR Pacitan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Pacitan, sebesar Rp 2.514.892 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Pacitan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Pacitan.
Per bulan
Rp 2.514.892
Estimasi per hari*
Rp 100.596
Estimasi per jam*
Rp 12.575
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Pacitan
0 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Pacitan
Berapa UMK Kabupaten Pacitan 2026?
UMK Kabupaten Pacitan tahun 2026 adalah Rp 2.514.892 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Pacitan 2026?
UMK Kabupaten Pacitan 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Pacitan?
Kamu bisa menemukan 0 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
