UMR Jember 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jember tahun 2026

Rp 3.012.197

per bulan · peringkat 16 dari 38 di Jawa Timur

UMR Jember 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Jember, sebesar Rp 3.012.197 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Jember. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Jember.

Per bulan

Rp 3.012.197

Estimasi per hari*

Rp 120.488

Estimasi per jam*

Rp 15.061

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Jember

12 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Jember

Berapa UMK Kabupaten Jember 2026?

UMK Kabupaten Jember tahun 2026 adalah Rp 3.012.197 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Jember 2026?

UMK Kabupaten Jember 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Jember?

Kamu bisa menemukan 12 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Jember dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.