UMR Banyuwangi 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyuwangi tahun 2026

Rp 2.989.145

per bulan · peringkat 17 dari 38 di Jawa Timur

UMR Banyuwangi 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp 2.989.145 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Banyuwangi. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Per bulan

Rp 2.989.145

Estimasi per hari*

Rp 119.566

Estimasi per jam*

Rp 14.946

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Banyuwangi

7 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Banyuwangi

Berapa UMK Kabupaten Banyuwangi 2026?

UMK Kabupaten Banyuwangi tahun 2026 adalah Rp 2.989.145 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Banyuwangi 2026?

UMK Kabupaten Banyuwangi 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Banyuwangi?

Kamu bisa menemukan 7 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.