UMR Bangkalan 2026 (UMK)
Jawa Timur
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangkalan tahun 2026
Rp 2.550.274
per bulan · peringkat 31 dari 38 di Jawa Timur
UMR Bangkalan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp 2.550.274 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bangkalan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Per bulan
Rp 2.550.274
Estimasi per hari*
Rp 102.011
Estimasi per jam*
Rp 12.751
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan
2 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bangkalan
Berapa UMK Kabupaten Bangkalan 2026?
UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2026 adalah Rp 2.550.274 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bangkalan 2026?
UMK Kabupaten Bangkalan 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan?
Kamu bisa menemukan 2 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
