UMR Bangkalan 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangkalan tahun 2026

Rp 2.550.274

per bulan · peringkat 31 dari 38 di Jawa Timur

UMR Bangkalan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp 2.550.274 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bangkalan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Per bulan

Rp 2.550.274

Estimasi per hari*

Rp 102.011

Estimasi per jam*

Rp 12.751

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan

2 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bangkalan

Berapa UMK Kabupaten Bangkalan 2026?

UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2026 adalah Rp 2.550.274 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bangkalan 2026?

UMK Kabupaten Bangkalan 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan?

Kamu bisa menemukan 2 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.