UMR Sumenep 2026 (UMK)
Jawa Timur
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumenep tahun 2026
Rp 2.553.688
per bulan · peringkat 29 dari 38 di Jawa Timur
UMR Sumenep 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 2.553.688 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Sumenep. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Sumenep.
Per bulan
Rp 2.553.688
Estimasi per hari*
Rp 102.148
Estimasi per jam*
Rp 12.769
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Sumenep
1 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Sumenep
Berapa UMK Kabupaten Sumenep 2026?
UMK Kabupaten Sumenep tahun 2026 adalah Rp 2.553.688 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Sumenep 2026?
UMK Kabupaten Sumenep 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Sumenep?
Kamu bisa menemukan 1 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
