UMR Kediri 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Kediri tahun 2026

Rp 2.742.806

per bulan · peringkat 18 dari 38 di Jawa Timur

UMR Kediri 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Kediri, sebesar Rp 2.742.806 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Kediri. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Kediri.

Per bulan

Rp 2.742.806

Estimasi per hari*

Rp 109.712

Estimasi per jam*

Rp 13.714

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Kediri

88 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Kediri

Berapa UMK Kota Kediri 2026?

UMK Kota Kediri tahun 2026 adalah Rp 2.742.806 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Kediri 2026?

UMK Kota Kediri 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Kediri?

Kamu bisa menemukan 88 lowongan kerja terbaru di Kota Kediri dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.