UMR Sampang 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sampang tahun 2026

Rp 2.484.443

per bulan · peringkat 37 dari 38 di Jawa Timur

UMR Sampang 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Sampang, sebesar Rp 2.484.443 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Sampang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Sampang.

Per bulan

Rp 2.484.443

Estimasi per hari*

Rp 99.378

Estimasi per jam*

Rp 12.422

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Sampang

0 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Sampang

Berapa UMK Kabupaten Sampang 2026?

UMK Kabupaten Sampang tahun 2026 adalah Rp 2.484.443 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Sampang 2026?

UMK Kabupaten Sampang 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Sampang?

Kamu bisa menemukan 0 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Sampang dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.