UMR Sidoarjo 2026 (UMK)

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sidoarjo tahun 2026

Rp 5.191.541

per bulan · peringkat 3 dari 38 di Jawa Timur

UMR Sidoarjo 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 5.191.541 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Sidoarjo. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Per bulan

Rp 5.191.541

Estimasi per hari*

Rp 207.662

Estimasi per jam*

Rp 25.958

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Sidoarjo

280 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Sidoarjo

Berapa UMK Kabupaten Sidoarjo 2026?

UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 adalah Rp 5.191.541 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Sidoarjo 2026?

UMK Kabupaten Sidoarjo 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Sidoarjo?

Kamu bisa menemukan 280 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.