UMR Surakarta 2026 (UMK)
Jawa Tengah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surakarta tahun 2026
Rp 2.570.000
per bulan · peringkat 14 dari 35 di Jawa Tengah
UMR Surakarta 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Surakarta, sebesar Rp 2.570.000 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Surakarta. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Surakarta.
Per bulan
Rp 2.570.000
Estimasi per hari*
Rp 102.800
Estimasi per jam*
Rp 12.850
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kota Surakarta
500 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kota Surakarta
Berapa UMK Kota Surakarta 2026?
UMK Kota Surakarta tahun 2026 adalah Rp 2.570.000 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kota Surakarta 2026?
UMK Kota Surakarta 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kota Surakarta?
Kamu bisa menemukan 500 lowongan kerja terbaru di Kota Surakarta dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
