UMR Rembang 2026 (UMK)
Jawa Tengah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Rembang tahun 2026
Rp 2.386.305
per bulan · peringkat 31 dari 35 di Jawa Tengah
UMR Rembang 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Rembang, sebesar Rp 2.386.305 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Rembang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Rembang.
Per bulan
Rp 2.386.305
Estimasi per hari*
Rp 95.452
Estimasi per jam*
Rp 11.932
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Rembang
97 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Rembang
Berapa UMK Kabupaten Rembang 2026?
UMK Kabupaten Rembang tahun 2026 adalah Rp 2.386.305 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Rembang 2026?
UMK Kabupaten Rembang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Rembang?
Kamu bisa menemukan 97 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Rembang dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
