UMR Jepara 2026 (UMK)

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2026

Rp 2.756.501

per bulan · peringkat 7 dari 35 di Jawa Tengah

UMR Jepara 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Jepara, sebesar Rp 2.756.501 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Jepara. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Jepara.

Per bulan

Rp 2.756.501

Estimasi per hari*

Rp 110.260

Estimasi per jam*

Rp 13.783

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Jepara

7 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Jepara

Berapa UMK Kabupaten Jepara 2026?

UMK Kabupaten Jepara tahun 2026 adalah Rp 2.756.501 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Jepara 2026?

UMK Kabupaten Jepara 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Jepara?

Kamu bisa menemukan 7 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Jepara dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.