UMR Banyumas 2026 (UMK)

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyumas tahun 2026

Rp 2.474.599

per bulan · peringkat 22 dari 35 di Jawa Tengah

UMR Banyumas 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Banyumas, sebesar Rp 2.474.599 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Banyumas. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Banyumas.

Per bulan

Rp 2.474.599

Estimasi per hari*

Rp 98.984

Estimasi per jam*

Rp 12.373

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Banyumas

2 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Banyumas

Berapa UMK Kabupaten Banyumas 2026?

UMK Kabupaten Banyumas tahun 2026 adalah Rp 2.474.599 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Banyumas 2026?

UMK Kabupaten Banyumas 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Banyumas?

Kamu bisa menemukan 2 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.