UMR Sukoharjo 2026 (UMK)

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sukoharjo tahun 2026

Rp 2.500.000

per bulan · peringkat 18 dari 35 di Jawa Tengah

UMR Sukoharjo 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Sukoharjo, sebesar Rp 2.500.000 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Sukoharjo. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Per bulan

Rp 2.500.000

Estimasi per hari*

Rp 100.000

Estimasi per jam*

Rp 12.500

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Sukoharjo

195 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Sukoharjo

Berapa UMK Kabupaten Sukoharjo 2026?

UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 adalah Rp 2.500.000 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Sukoharjo 2026?

UMK Kabupaten Sukoharjo 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Sukoharjo?

Kamu bisa menemukan 195 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.