UMR Sukabumi 2026 (UMK)

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2026

Rp 3.192.807

per bulan · peringkat 16 dari 27 di Jawa Barat

UMR Sukabumi 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Sukabumi, sebesar Rp 3.192.807 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Sukabumi. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Sukabumi.

Per bulan

Rp 3.192.807

Estimasi per hari*

Rp 127.712

Estimasi per jam*

Rp 15.964

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Sukabumi

201 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Sukabumi

Berapa UMK Kota Sukabumi 2026?

UMK Kota Sukabumi tahun 2026 adalah Rp 3.192.807 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Sukabumi 2026?

UMK Kota Sukabumi 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Sukabumi?

Kamu bisa menemukan 201 lowongan kerja terbaru di Kota Sukabumi dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.