UMR Karawang 2026 (UMK)
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2026
Rp 5.886.853
per bulan · peringkat 3 dari 27 di Jawa Barat
UMR Karawang 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Karawang, sebesar Rp 5.886.853 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Karawang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Karawang.
Per bulan
Rp 5.886.853
Estimasi per hari*
Rp 235.474
Estimasi per jam*
Rp 29.434
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Karawang
288 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Karawang
Berapa UMK Kabupaten Karawang 2026?
UMK Kabupaten Karawang tahun 2026 adalah Rp 5.886.853 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Karawang 2026?
UMK Kabupaten Karawang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Karawang?
Kamu bisa menemukan 288 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Karawang dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
