UMR Subang 2026 (UMK)

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Subang tahun 2026

Rp 3.737.482

per bulan · peringkat 14 dari 27 di Jawa Barat

UMR Subang 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Subang, sebesar Rp 3.737.482 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Subang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Subang.

Per bulan

Rp 3.737.482

Estimasi per hari*

Rp 149.499

Estimasi per jam*

Rp 18.687

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Subang

115 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Subang

Berapa UMK Kabupaten Subang 2026?

UMK Kabupaten Subang tahun 2026 adalah Rp 3.737.482 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Subang 2026?

UMK Kabupaten Subang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Subang?

Kamu bisa menemukan 115 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Subang dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.