UMR Bekasi 2026 (UMK)
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2026
Rp 5.938.885
per bulan · peringkat 2 dari 27 di Jawa Barat
UMR Bekasi 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 5.938.885 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bekasi. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bekasi.
Per bulan
Rp 5.938.885
Estimasi per hari*
Rp 237.555
Estimasi per jam*
Rp 29.694
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Bekasi
979 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bekasi
Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2026?
UMK Kabupaten Bekasi tahun 2026 adalah Rp 5.938.885 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bekasi 2026?
UMK Kabupaten Bekasi 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bekasi?
Kamu bisa menemukan 979 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
