UMR Pangandaran 2026 (UMK)
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pangandaran tahun 2026
Rp 2.351.250
per bulan · peringkat 27 dari 27 di Jawa Barat
UMR Pangandaran 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 2.351.250 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Pangandaran. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Per bulan
Rp 2.351.250
Estimasi per hari*
Rp 94.050
Estimasi per jam*
Rp 11.756
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Pangandaran
0 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Pangandaran
Berapa UMK Kabupaten Pangandaran 2026?
UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2026 adalah Rp 2.351.250 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Pangandaran 2026?
UMK Kabupaten Pangandaran 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Pangandaran?
Kamu bisa menemukan 0 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
