UMR Cimahi 2026 (UMK)

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cimahi tahun 2026

Rp 4.090.568

per bulan · peringkat 9 dari 27 di Jawa Barat

UMR Cimahi 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Cimahi, sebesar Rp 4.090.568 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Cimahi. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Cimahi.

Per bulan

Rp 4.090.568

Estimasi per hari*

Rp 163.623

Estimasi per jam*

Rp 20.453

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Cimahi

64 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Cimahi

Berapa UMK Kota Cimahi 2026?

UMK Kota Cimahi tahun 2026 adalah Rp 4.090.568 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Cimahi 2026?

UMK Kota Cimahi 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Cimahi?

Kamu bisa menemukan 64 lowongan kerja terbaru di Kota Cimahi dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.