UMR Kuningan 2026 (UMK)
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kuningan tahun 2026
Rp 2.369.380
per bulan · peringkat 25 dari 27 di Jawa Barat
UMR Kuningan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Kuningan, sebesar Rp 2.369.380 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Kuningan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Kuningan.
Per bulan
Rp 2.369.380
Estimasi per hari*
Rp 94.775
Estimasi per jam*
Rp 11.847
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Kuningan
181 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Kuningan
Berapa UMK Kabupaten Kuningan 2026?
UMK Kabupaten Kuningan tahun 2026 adalah Rp 2.369.380 per bulan. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Kuningan 2026?
UMK Kabupaten Kuningan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Kuningan?
Kamu bisa menemukan 181 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
