Memuat lowongan

Menyiapkan informasi terbaru...

HR Specialist

CGBio Korea Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Deskripsi pekerjaan

Daewoong Indonesia merupakan bagian dari perusahaan farmasi global yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Perusahaan ini berfokus pada pengembangan strategi pemasaran dan penjualan yang inovatif dengan mengadopsi sistem dari kantor pusat di Korea, serta membangun kemitraan yang kuat di pasar lokal. Sebagai HR Specialist, Anda akan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi ketenagakerjaan, termasuk pemantauan kehadiran (T&A) di kantor, klinik, dan tim lapangan, serta menangani masalah kedisiplinan. Peran ini juga mencakup pengelolaan hubungan industrial, seperti penyusunan dan pembaruan Peraturan Perusahaan (PP), administrasi kontrak kerja (PKWT/PKWTT), serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tanggung jawab: Memantau catatan kehadiran harian (T&A) di seluruh unit kerja dan menindaklanjuti ketidakteraturan; Menginvestigasi dan mendokumentasikan kasus keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, dan kepulangan lebih awal; Menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) sesuai regulasi perusahaan dan hukum ketenagakerjaan; Mengelola persetujuan lembur (SPKL) dan memvalidasi klaim; Menangani kasus mangkir sesuai dengan PP No. 35/2021 Pasal 50; Mendukung penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bilingual; Menyiapkan, memperbarui, dan mendaftarkan kontrak kerja (PKWT/PKWTT) melalui portal Kemnaker; Memelihara laporan wajib ketenagakerjaan (WLKP) dan dokumen statuter lainnya.

Kualifikasi: Memahami regulasi ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13/2003, UU No. 6/2023, PP No. 35/2021); Mampu mengelola administrasi HR seperti kontrak kerja dan laporan wajib ketenagakerjaan (WLKP); Memiliki kemampuan investigasi dan dokumentasi terkait kedisiplinan karyawan; Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disnaker dan Kemnaker.

Tanggung jawab

  • Memantau catatan kehadiran harian (T&A) di seluruh unit kerja dan menindaklanjuti ketidakteraturan
  • Menginvestigasi dan mendokumentasikan kasus keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, dan kepulangan lebih awal
  • Menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) sesuai regulasi perusahaan dan hukum ketenagakerjaan
  • Mengelola persetujuan lembur (SPKL) dan memvalidasi klaim
  • Menangani kasus mangkir sesuai dengan PP No. 35/2021 Pasal 50
  • Mendukung penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bilingual
  • Menyiapkan, memperbarui, dan mendaftarkan kontrak kerja (PKWT/PKWTT) melalui portal Kemnaker
  • Memelihara laporan wajib ketenagakerjaan (WLKP) dan dokumen statuter lainnya

Kualifikasi

  • Memahami regulasi ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13/2003, UU No. 6/2023, PP No. 35/2021)
  • Mampu mengelola administrasi HR seperti kontrak kerja dan laporan wajib ketenagakerjaan (WLKP)
  • Memiliki kemampuan investigasi dan dokumentasi terkait kedisiplinan karyawan
  • Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disnaker dan Kemnaker

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Gaji
Negosiasi

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya