UMR Tanjungpinang 2026 (UMK)

Kepulauan Riau

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2026

Rp 3.879.520

per bulan · peringkat 3 dari 3 di Kepulauan Riau

UMR Tanjungpinang 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Tanjungpinang, sebesar Rp 3.879.520 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Tanjungpinang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Tanjungpinang.

Per bulan

Rp 3.879.520

Estimasi per hari*

Rp 155.181

Estimasi per jam*

Rp 19.398

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Lowongan kerja di Kota Tanjungpinang

0 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Tanjungpinang

Berapa UMK Kota Tanjungpinang 2026?

UMK Kota Tanjungpinang tahun 2026 adalah Rp 3.879.520 per bulan.

Apa dasar hukum UMK Kota Tanjungpinang 2026?

UMK Kota Tanjungpinang 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Kepulauan Riau No. 1332/1333 Tahun 2025 & Surat Walikota Batam.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Tanjungpinang?

Kamu bisa menemukan 0 lowongan kerja terbaru di Kota Tanjungpinang dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.