UMR Bintan 2026 (UMK)
Kepulauan Riau
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bintan tahun 2026
Rp 4.583.221
per bulan · peringkat 2 dari 3 di Kepulauan Riau
UMR Bintan 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Bintan, sebesar Rp 4.583.221 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bintan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bintan.
Per bulan
Rp 4.583.221
Estimasi per hari*
Rp 183.329
Estimasi per jam*
Rp 22.916
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Bintan
25 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bintan
Berapa UMK Kabupaten Bintan 2026?
UMK Kabupaten Bintan tahun 2026 adalah Rp 4.583.221 per bulan.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bintan 2026?
UMK Kabupaten Bintan 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Kepulauan Riau No. 1332/1333 Tahun 2025 & Surat Walikota Batam.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bintan?
Kamu bisa menemukan 25 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bintan dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
