UMR Lebak 2026 (UMK)

Banten

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2026

Rp 3.330.011

per bulan · peringkat 8 dari 8 di Banten

UMR Lebak 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Lebak, sebesar Rp 3.330.011 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Lebak. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Lebak.

Per bulan

Rp 3.330.011

Estimasi per hari*

Rp 133.200

Estimasi per jam*

Rp 16.650

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Lowongan kerja di Kabupaten Lebak

8 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Lebak

Berapa UMK Kabupaten Lebak 2026?

UMK Kabupaten Lebak tahun 2026 adalah Rp 3.330.011 per bulan.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Lebak 2026?

UMK Kabupaten Lebak 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Banten No. 703 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Lebak?

Kamu bisa menemukan 8 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Lebak dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.