UMR Lebak 2026 (UMK)
Banten
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2026
Rp 3.330.011
per bulan · peringkat 8 dari 8 di Banten
UMR Lebak 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Lebak, sebesar Rp 3.330.011 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Lebak. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Lebak.
Per bulan
Rp 3.330.011
Estimasi per hari*
Rp 133.200
Estimasi per jam*
Rp 16.650
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kabupaten Lebak
8 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Lebak
Berapa UMK Kabupaten Lebak 2026?
UMK Kabupaten Lebak tahun 2026 adalah Rp 3.330.011 per bulan.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Lebak 2026?
UMK Kabupaten Lebak 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Banten No. 703 Tahun 2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Lebak?
Kamu bisa menemukan 8 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Lebak dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
