Deskripsi pekerjaan
Posisi Logistics Specialist ditujukan bagi profesional yang memiliki keahlian mendalam di bidang kepabeanan dan logistik, khususnya di lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peran ini menuntut pemahaman regulasi ekspor-impor serta penguasaan sistem kepabeanan nasional. Tanggung jawab utama meliputi penyiapan dokumen ekspor-impor seperti faktur komersial, packing list, dokumen kepabeanan KEK, berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai serta instansi terkait. Selain itu, posisi ini bertanggung jawab mengurus deklarasi pemasukan dan pengeluaran barang, mendampingi pemeriksaan fisik, serta menyusun laporan statistik logistik.
Tanggung jawab: Menyiapkan dokumen ekspor-impor, termasuk faktur komersial (Commercial Invoice), daftar kemasan (Packing List), PPKEK, NPE, CIPL, Bill of Lading (BL), dan dokumen terkait lainnya; Berkoordinasi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Kantor Administrator KEK, serta Bea Cukai Bintan; Mengurus deklarasi pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan, prosedur retur dan re-ekspor, serta mendampingi proses pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai; Memantau pergerakan logistik, mengelola dan mengarsipkan dokumen, serta menyusun pencatatan dan laporan statistik terkait kegiatan kepabeanan dan logistik.
Kualifikasi: Memahami dokumen PPKEK (Pemberitahuan Pabean KEK), PIB/PEB, NPE, CIPL, dan dokumen terkait lainnya; Mampu mengoperasikan sistem CEISA 4.0 dan INSW untuk proses deklarasi kepabeanan; Memahami perbedaan prosedur kepabeanan antara KEK dan Kawasan Pabean lainnya, termasuk pemindahan barang di dalam kawasan, pengeluaran barang ke wilayah domestik, serta proses ekspor kembali (re-ekspor) dan pengembalian barang (retur); Fasih membaca dan menulis dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan Indonesia, serta mampu berkoordinasi dengan tim Tiongkok dan tim kepabeanan setempat; Memiliki pengalaman praktis minimal 2 tahun di bidang kepabeanan ekspor-impor di wilayah Bintan atau Batam akan menjadi nilai tambah.
Tanggung jawab
- Menyiapkan dokumen ekspor-impor, termasuk faktur komersial (Commercial Invoice), daftar kemasan (Packing List), PPKEK, NPE, CIPL, Bill of Lading (BL), dan dokumen terkait lainnya
- Berkoordinasi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Kantor Administrator KEK, serta Bea Cukai Bintan
- Mengurus deklarasi pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan, prosedur retur dan re-ekspor, serta mendampingi proses pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai
- Memantau pergerakan logistik, mengelola dan mengarsipkan dokumen, serta menyusun pencatatan dan laporan statistik terkait kegiatan kepabeanan dan logistik
Kualifikasi
- Memahami dokumen PPKEK (Pemberitahuan Pabean KEK), PIB/PEB, NPE, CIPL, dan dokumen terkait lainnya
- Mampu mengoperasikan sistem CEISA 4.0 dan INSW untuk proses deklarasi kepabeanan
- Memahami perbedaan prosedur kepabeanan antara KEK dan Kawasan Pabean lainnya, termasuk pemindahan barang di dalam kawasan, pengeluaran barang ke wilayah domestik, serta proses ekspor kembali (re-ekspor) dan pengembalian barang (retur)
- Fasih membaca dan menulis dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan Indonesia, serta mampu berkoordinasi dengan tim Tiongkok dan tim kepabeanan setempat
- Memiliki pengalaman praktis minimal 2 tahun di bidang kepabeanan ekspor-impor di wilayah Bintan atau Batam akan menjadi nilai tambah
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Rp 7.000.000 – Rp 8.400.000 per month