Deskripsi pekerjaan
1. Kepatuhan Hukum & Manajemen Kontrak (UUD Tenaga Kerja) Penyusunan Kontrak Kerja Legitim: Merancang, meninjau, dan memperbarui dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sepenuhnya patuh pada UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya. Manajemen Status Manpower Logistik: Menganalisis, menentukan, dan mengelola status ketenagakerjaan yang paling efisien dan aman secara hukum untuk staf kantor, kru gudang, hingga kru jalanan ( driver/helper ), termasuk mitigasi risiko penggunaan tenaga kerja alih daya ( outsourcing atau 3PL). Kepatuhan Hak Karyawan: Memastikan seluruh skema kompensasi, jam kerja, lembur operasional 24/7, hak cuti, dan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan) berjalan sesuai koridor hukum untuk meminimalkan sengketa. 2. Hubungan Industrial & Penanganan Sengketa (Industrial Relations) Mediasi & Resolusi Konflik: Bertindak sebagai mediator utama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan karyawan lapangan guna mencegah terjadinya mogok kerja atau tuntutan hukum ke Disnaker. Penegakan Disiplin & PHK: Mengelola proses pemberian sanksi (Surat Peringatan 1-3) hingga eksekusi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara prosedural, termasuk perhitungan kompensasi/pesangon yang akurat secara regulasi. 3. Penyelarasan Operasional Logistik & K3 Mitigasi Risiko Kerja (K3): Berkolaborasi dengan tim operasional untuk memetakan risiko kecelakaan kerja armada di jalan raya, serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum dan klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja). Standardisasi Aturan Lapangan: Menyusun peraturan perusahaan khusus yang mengatur kode etik driver (seperti penanganan muatan cold chain , manipulasi rute/BBM, atau keterlambatan) agar operasional bisnis tetap terlindungi secara hukum jika terjadi pelanggaran berat. Kualifikasi Utama Pendidikan: Minimal S1 Hukum (lebih disukai) atau Psikologi / Manajemen SDM. Pengalaman: Minimal 2–3 tahun sebagai HR Industrial Relations, HR Legal, atau HR Generalist, wajib memiliki pengalaman di industri logistik, supply chain, transportasi, atau manufaktur . Keahlian Hukum: Menguasai secara mendalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya (terkait PKWT, PKWTT, outsourcing, waktu kerja, dan pesangon). Manajemen Kontrak: Berpengalaman dalam merancang, meninjau ( review ), dan mengelola siklus kontrak kerja serta Peraturan Perusahaan (PP).
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Negosiasi