UMR Denpasar 2026 (UMK)
Bali
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar tahun 2026
Rp 3.499.879
per bulan · peringkat 2 dari 4 di Bali
UMR Denpasar 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Denpasar, sebesar Rp 3.499.879 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Denpasar. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Denpasar.
Per bulan
Rp 3.499.879
Estimasi per hari*
Rp 139.995
Estimasi per jam*
Rp 17.499
*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.
Lowongan kerja di Kota Denpasar
1292 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kota Denpasar
Berapa UMK Kota Denpasar 2026?
UMK Kota Denpasar tahun 2026 adalah Rp 3.499.879 per bulan.
Apa dasar hukum UMK Kota Denpasar 2026?
UMK Kota Denpasar 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Bali No. 1021/03-M/HK/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kota Denpasar?
Kamu bisa menemukan 1292 lowongan kerja terbaru di Kota Denpasar dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
