UMR Denpasar 2026 (UMK)

Bali

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar tahun 2026

Rp 3.499.879

per bulan · peringkat 2 dari 4 di Bali

UMR Denpasar 2026, yang secara resmi disebut UMK Kota Denpasar, sebesar Rp 3.499.879 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Denpasar. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Denpasar.

Per bulan

Rp 3.499.879

Estimasi per hari*

Rp 139.995

Estimasi per jam*

Rp 17.499

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Lowongan kerja di Kota Denpasar

1292 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Denpasar

Berapa UMK Kota Denpasar 2026?

UMK Kota Denpasar tahun 2026 adalah Rp 3.499.879 per bulan.

Apa dasar hukum UMK Kota Denpasar 2026?

UMK Kota Denpasar 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Bali No. 1021/03-M/HK/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Denpasar?

Kamu bisa menemukan 1292 lowongan kerja terbaru di Kota Denpasar dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.