UMR Tanah Bumbu 2026 (UMK)

Kalimantan Selatan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2026

Rp 3.736.000

per bulan · peringkat 5 dari 5 di Kalimantan Selatan

UMR Tanah Bumbu 2026, yang secara resmi disebut UMK Kabupaten Tanah Bumbu, sebesar Rp 3.736.000 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Per bulan

Rp 3.736.000

Estimasi per hari*

Rp 149.440

Estimasi per jam*

Rp 18.680

*Estimasi memakai asumsi 25 hari kerja per bulan dan 8 jam per hari; bukan ketentuan upah harian resmi.

Lowongan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu

11 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Tanah Bumbu

Berapa UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2026?

UMK Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2026 adalah Rp 3.736.000 per bulan.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2026?

UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2026 ditetapkan melalui Nomor Kepgub Kalimantan Selatan No. 100.3.3.1/01107/KUM/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu?

Kamu bisa menemukan 11 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya di Loker Ciayumajakuning, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.