Deskripsi pekerjaan
Untuk menangani proses sengketa pajak perusahaan secara end-to-end. Tanggung jawab meliputi penanganan SP2DK, pendampingan pemeriksaan pajak badan
Tanggung jawab: Menangani dan menindaklanjuti SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak; Mendampingi dan menghadapi pemeriksaan pajak badan secara langsung untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Mengelola proses restitusi pajak badan, mulai dari persiapan dokumen hingga penyelesaian; Menyusun working paper, rekonsiliasi fiskal, dan dokumen pendukung lainnya untuk kebutuhan pemeriksaan; Menangani proses sengketa pajak dari awal hingga selesai (keberatan, banding bila diperlukan); Berkoordinasi dengan tim internal serta pihak eksternal (konsultan pajak/kuasa hukum pajak) selama proses pemeriksaan berlangsung; Memastikan seluruh proses perpajakan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku; Requirement:; Pendidikan D3/S1 Perpajakan; Pengalaman min. 2-3 tahun sebagai tax staff/specialist, dengan fokus pada pemeriksaan pajak & sengketa pajak; Wajib memiliki Brevet A & B; Memiliki pengalaman langsung menangani SP2DK, pemeriksaan badan (all taxes), dan restitusi badan; Memahami regulasi perpajakan terkini (UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan peraturan turunannya); Terbiasa menggunakan sistem DJP Online, e-Faktur, e-SPT/e-Bupot; Teliti, mampu bekerja di bawah tekanan/deadline, dan komunikatif saat berhadapan dengan otoritas pajak.
Tanggung jawab
- Menangani dan menindaklanjuti SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak
- Mendampingi dan menghadapi pemeriksaan pajak badan secara langsung untuk seluruh jenis pajak (all taxes)
- Mengelola proses restitusi pajak badan, mulai dari persiapan dokumen hingga penyelesaian
- Menyusun working paper, rekonsiliasi fiskal, dan dokumen pendukung lainnya untuk kebutuhan pemeriksaan
- Menangani proses sengketa pajak dari awal hingga selesai (keberatan, banding bila diperlukan)
- Berkoordinasi dengan tim internal serta pihak eksternal (konsultan pajak/kuasa hukum pajak) selama proses pemeriksaan berlangsung
- Memastikan seluruh proses perpajakan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku
- Requirement:
- Pendidikan D3/S1 Perpajakan
- Pengalaman min. 2-3 tahun sebagai tax staff/specialist, dengan fokus pada pemeriksaan pajak & sengketa pajak
- Wajib memiliki Brevet A & B
- Memiliki pengalaman langsung menangani SP2DK, pemeriksaan badan (all taxes), dan restitusi badan
- Memahami regulasi perpajakan terkini (UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan peraturan turunannya)
- Terbiasa menggunakan sistem DJP Online, e-Faktur, e-SPT/e-Bupot
- Teliti, mampu bekerja di bawah tekanan/deadline, dan komunikatif saat berhadapan dengan otoritas pajak
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Negosiasi