Deskripsi pekerjaan
-PRIA/WANITA -Usia 20-35 Tahun -Pengalaman minimal 1-2 tahun -Wajib Bisa Program SAP Accounting -Paham Mengenai Siklus Laporan Akuntansi, Dari Awal Sampai Akhir -Menguasai Ms. Excel
Tanggung jawab: 1. Pelaporan dan Pembayaran Pajak Rutin; PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Menerbitkan faktur pajak keluaran, merekap faktur pajak masukan, dan membuat pelaporan SPT Masa PPN; PPh (Pajak Penghasilan): Menghitung, memotong, dan menyetor PPh yang relevan dengan transaksi perusahaan (misal: PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 22, dan PPh 25); SPT Tahunan: Membantu penyusunan data dan rekonsiliasi untuk pelaporan SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi; 2. Administrasi Faktur dan Bukti Potong; Membuat, mengelola, dan melaporkan transaksi menggunakan aplikasi resmi DJP seperti e-Faktur dan e-Bupot; Mengumpulkan serta mengarsipkan bukti potong pajak dari pihak lawan transaksi; 3. Rekonsiliasi dan Pemeriksaan Pajak; Melakukan rekonsiliasi dan pencocokan antara data keuangan (akuntansi) dengan pelaporan pajak untuk menghindari selisih; Mempersiapkan kelengkapan data, dokumen, dan pembukuan apabila perusahaan sedang menjalani pemeriksaan pajak; 4. Kepatuhan Hukum dan Pembaruan Regulasi; Memastikan semua transaksi perusahaan mematuhi Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia; Terus memantau pembaruan kebijakan atau tarif pajak dari pemerintah agar perusahaan tidak melanggar aturan.
Tanggung jawab
- 1. Pelaporan dan Pembayaran Pajak Rutin
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Menerbitkan faktur pajak keluaran, merekap faktur pajak masukan, dan membuat pelaporan SPT Masa PPN
- PPh (Pajak Penghasilan): Menghitung, memotong, dan menyetor PPh yang relevan dengan transaksi perusahaan (misal: PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 22, dan PPh 25)
- SPT Tahunan: Membantu penyusunan data dan rekonsiliasi untuk pelaporan SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi
- 2. Administrasi Faktur dan Bukti Potong
- Membuat, mengelola, dan melaporkan transaksi menggunakan aplikasi resmi DJP seperti e-Faktur dan e-Bupot
- Mengumpulkan serta mengarsipkan bukti potong pajak dari pihak lawan transaksi
- 3. Rekonsiliasi dan Pemeriksaan Pajak
- Melakukan rekonsiliasi dan pencocokan antara data keuangan (akuntansi) dengan pelaporan pajak untuk menghindari selisih
- Mempersiapkan kelengkapan data, dokumen, dan pembukuan apabila perusahaan sedang menjalani pemeriksaan pajak
- 4. Kepatuhan Hukum dan Pembaruan Regulasi
- Memastikan semua transaksi perusahaan mematuhi Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia
- Terus memantau pembaruan kebijakan atau tarif pajak dari pemerintah agar perusahaan tidak melanggar aturan
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Rp 6.000.000 – Rp 9.000.000 per month