Deskripsi pekerjaan
SKA Group Indonesia membuka kesempatan bagi profesional di bidang perpajakan untuk bergabung dan mengembangkan karier bersama kami. Perusahaan berkomitmen pada kepatuhan regulasi dan efisiensi operasional keuangan. Sebagai Staf Pajak, Anda akan bertanggung jawab dalam mengelola seluruh aspek perpajakan perusahaan, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajak. Tugas utama Anda meliputi pengelolaan SPT Tahunan dan SPT Masa, penanganan faktur pajak, bukti potong, serta penghitungan PPh 21 karyawan. Anda juga akan berperan dalam pengajuan restitusi, pembetulan SPT, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru, termasuk PPN dan PBB, sambil berkoordinasi dengan departemen lain terkait informasi perpajakan.
Tanggung jawab: Menghitung dan melaporkan pajak perusahaan; Mengurus SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan SPT Masa; Mengelola dokumen pajak, seperti faktur pajak dan bukti potong pajak; Menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan) karyawan; Mengurus pengajuan restitusi pajak; Mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru; Mengkomunikasikan informasi pajak kepada departemen lain dalam perusahaan; Mengurus pengajuan permohonan pembetulan SPT; Menghitung dan melaporkan pajak lainnya, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Tanggung jawab
- Menghitung dan melaporkan pajak perusahaan
- Mengurus SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan SPT Masa
- Mengelola dokumen pajak, seperti faktur pajak dan bukti potong pajak
- Menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan) karyawan
- Mengurus pengajuan restitusi pajak
- Mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru
- Mengkomunikasikan informasi pajak kepada departemen lain dalam perusahaan
- Mengurus pengajuan permohonan pembetulan SPT
- Menghitung dan melaporkan pajak lainnya, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Negosiasi
- Batas lamaran
- 20 Desember 2026