Deskripsi pekerjaan

Perusahaan konstruksi ini sedang mencari Tax Specialist untuk mengelola seluruh aspek perpajakan perusahaan. Peran ini sangat krusial dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan di tengah kompleksitas transaksi proyek konstruksi, mulai dari perhitungan hingga pelaporan kewajiban pajak. Anda akan bertanggung jawab memastikan perlakuan pajak yang tepat atas kontrak, pendapatan proyek, serta pembayaran kepada vendor dan subkontraktor. Selain itu, posisi ini akan berkoordinasi dengan berbagai departemen internal untuk mendukung proses pemeriksaan pajak dan memastikan seluruh dokumen perpajakan tersusun dengan rapi dan akurat.

Tanggung jawab: Menghitung, memeriksa, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.; Memastikan ketepatan perlakuan pajak atas kontrak, pendapatan proyek, pembelian material, dan pembayaran subkontraktor.; Melakukan rekonsiliasi pajak serta memastikan kelengkapan dokumen perpajakan.; Memantau perubahan peraturan pajak dan memastikan kepatuhan perusahaan.; Mendukung proses pemeriksaan pajak serta berkoordinasi dengan tim Accounting, Finance, Purchasing, dan Project..

Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan.; Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari perusahaan kontraktor atau konstruksi.; Memahami peraturan perpajakan Indonesia, khususnya PPh Final Jasa Konstruksi, PPh 23, PPh 21, dan PPN.; Berpengalaman dalam pengelolaan pajak atas transaksi proyek, pembayaran subkontraktor, vendor, dan supplier.; Memahami administrasi Faktur Pajak, Bukti Potong, Coretax DJP, dan pelaporan pajak.; Mampu melakukan rekonsiliasi pajak dengan transaksi akuntansi dan laporan keuangan.; Mahir menggunakan Microsoft Excel, teliti, analitis, dan memiliki integritas tinggi..

Tanggung jawab

  • Menghitung, memeriksa, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan ketepatan perlakuan pajak atas kontrak, pendapatan proyek, pembelian material, dan pembayaran subkontraktor.
  • Melakukan rekonsiliasi pajak serta memastikan kelengkapan dokumen perpajakan.
  • Memantau perubahan peraturan pajak dan memastikan kepatuhan perusahaan.
  • Mendukung proses pemeriksaan pajak serta berkoordinasi dengan tim Accounting, Finance, Purchasing, dan Project.

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan.
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari perusahaan kontraktor atau konstruksi.
  • Memahami peraturan perpajakan Indonesia, khususnya PPh Final Jasa Konstruksi, PPh 23, PPh 21, dan PPN.
  • Berpengalaman dalam pengelolaan pajak atas transaksi proyek, pembayaran subkontraktor, vendor, dan supplier.
  • Memahami administrasi Faktur Pajak, Bukti Potong, Coretax DJP, dan pelaporan pajak.
  • Mampu melakukan rekonsiliasi pajak dengan transaksi akuntansi dan laporan keuangan.
  • Mahir menggunakan Microsoft Excel, teliti, analitis, dan memiliki integritas tinggi.

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Pendidikan
S1
Gaji
Negosiasi
Batas lamaran
13 November 2026

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya