Supervisor HSE

PT Nusantara Infrastructure, Tbk Pontianak, Kalimantan Barat

Deskripsi pekerjaan

PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (Nusantara Infrastructure Group) adalah perusahaan pembangkit listrik swasta yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Kalimantan Barat. Perusahaan ini berkomitmen pada standar operasional yang tinggi dalam industri energi. Supervisor HSE bertanggung jawab mengelola kepatuhan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja. Peran ini mencakup pengawasan implementasi standar K3, pengelolaan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan RKL-RPL, serta memastikan operasional pembangkit berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah dan standar internal perusahaan.

Tanggung jawab: Mengelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Health, Safety & Environment (HSE) yang berlaku, termasuk melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan, persyaratan perizinan, serta standar K3; Mengkoordinasikan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk penyusunan dan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), pemantauan implementasi AMDAL, serta pengurusan per; Mengelola proses pemenuhan dan evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), mulai dari pemetaan kriteria penilaian, identifikasi compliance gap, pengumpulan data dan evidence, penyusunan laporan; Mengawasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan operasional pembangkit, meliputi pengendalian emisi udara, kualitas air dan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengendalian kebisingan, serta aspek lingkungan lainnya; Mengimplementasikan, memelihara, dan mengevaluasi sistem manajemen HSE perusahaan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), standar ISO, serta standar dan prosedur internal yang relevan; Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko operasional (HIRADC/HIRARC), termasuk pengawasan implementasi Job Safety Analysis (JSA), Permit to Work (PTW), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), keselamatan kerja kontrak; Merencanakan dan melaksanakan inspeksi, audit internal, serta evaluasi kepatuhan HSE secara berkala, termasuk penyusunan temuan, rekomendasi perbaikan, monitoring tindak lanjut, dan koordinasi persiapan audit atau pemeriksaan dari regulator; Berkoordinasi dengan stakeholders internal maupun eksternal, termasuk tim Operation & Maintenance, manajemen perusahaan, kontraktor, konsultan lingkungan, laboratorium pengujian, serta instansi pemerintah terkait.

Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan, Teknik K3, Kesehatan Masyarakat (peminatan K3), atau bidang relevan lainnya; Memiliki pengalaman kerja minimal 3–5 tahun di bidang HSE, diutamakan pada industri pembangkit listrik, energi, manufaktur, atau industri dengan tingkat risiko operasional dan kewajiban kepatuhan lingkungan yang tinggi; Wajib memiliki pengalaman praktis dalam pengelolaan environmental compliance, termasuk penyusunan, implementasi, evaluasi, dan pelaporan RKL-RPL, serta pemahaman terhadap dokumen AMDAL.

Tanggung jawab

  • Mengelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Health, Safety & Environment (HSE) yang berlaku, termasuk melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan, persyaratan perizinan, serta standar K3
  • Mengkoordinasikan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk penyusunan dan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), pemantauan implementasi AMDAL, serta pengurusan per
  • Mengelola proses pemenuhan dan evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), mulai dari pemetaan kriteria penilaian, identifikasi compliance gap, pengumpulan data dan evidence, penyusunan laporan
  • Mengawasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan operasional pembangkit, meliputi pengendalian emisi udara, kualitas air dan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengendalian kebisingan, serta aspek lingkungan lainnya
  • Mengimplementasikan, memelihara, dan mengevaluasi sistem manajemen HSE perusahaan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), standar ISO, serta standar dan prosedur internal yang relevan
  • Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko operasional (HIRADC/HIRARC), termasuk pengawasan implementasi Job Safety Analysis (JSA), Permit to Work (PTW), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), keselamatan kerja kontrak
  • Merencanakan dan melaksanakan inspeksi, audit internal, serta evaluasi kepatuhan HSE secara berkala, termasuk penyusunan temuan, rekomendasi perbaikan, monitoring tindak lanjut, dan koordinasi persiapan audit atau pemeriksaan dari regulator
  • Berkoordinasi dengan stakeholders internal maupun eksternal, termasuk tim Operation & Maintenance, manajemen perusahaan, kontraktor, konsultan lingkungan, laboratorium pengujian, serta instansi pemerintah terkait

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan, Teknik K3, Kesehatan Masyarakat (peminatan K3), atau bidang relevan lainnya
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3–5 tahun di bidang HSE, diutamakan pada industri pembangkit listrik, energi, manufaktur, atau industri dengan tingkat risiko operasional dan kewajiban kepatuhan lingkungan yang tinggi
  • Wajib memiliki pengalaman praktis dalam pengelolaan environmental compliance, termasuk penyusunan, implementasi, evaluasi, dan pelaporan RKL-RPL, serta pemahaman terhadap dokumen AMDAL

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Pendidikan
S1
Gaji
Negosiasi
Batas lamaran
10 November 2026

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya