Deskripsi pekerjaan
PT Alliance Consumer Products Indonesia adalah perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini berfokus pada efisiensi operasional dan kepatuhan regulasi dalam skala industri. Sebagai Tax Supervisor, Anda akan memegang peran kunci dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan secara menyeluruh, serta mengawasi proses pelaporan dan analisis perpajakan. Anda akan bertanggung jawab atas rekonsiliasi PPN, perhitungan pajak potong (WHT), serta mendukung proses audit pajak dan penyelesaian sengketa pajak dengan otoritas terkait.
Tanggung jawab: Memastikan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dan patuh (PPh, PPN, PBB), termasuk penilaian pajak atas faktur dan pembuatan PPN-Keluaran; Mengelola rekonsiliasi PPN Masukan dan Keluaran dengan dokumen kepabeanan dan Coretax; Menghitung dan memproses pajak potong (PPh Pasal 4(2), 21, 23, 26), menerbitkan bukti potong, dan menyampaikan SPT; Menyiapkan laporan dan analisis pajak untuk manajemen, termasuk pelaporan SIMODIS, rekonsiliasi aset tetap dan keuangan (komersial vs fiskal), serta pelaporan pajak bulanan/tahunan; Mendukung audit dan sengketa pajak, termasuk menanggapi pertanyaan kantor pajak (SP2DK), berkoordinasi dengan Kantor Pajak selama audit/banding, dan mengelola risiko pajak.
Kualifikasi: Pendidikan minimal Diploma/Sarjana di bidang Perpajakan atau Akuntansi; Pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari perusahaan manufaktur atau FMCG; Memiliki pengetahuan mendalam mengenai regulasi pajak Indonesia (PPh, PPN, PBB, dan dokumen pajak terkait kepabeanan); Pengalaman menggunakan sistem SAP dan Coretax; Familiar dengan e-Faktur dan e-Bupot; Memiliki pengalaman menangani audit pajak, SP2DK, dan korespondensi dengan DJP; Memiliki sertifikasi Brevet A & B; Memiliki kemampuan analisis yang kuat, detail, dan mampu bekerja di bawah tekanan; Memiliki keterampilan komunikasi dan interpersonal yang baik; Mahir berbahasa Inggris (lisan dan tulisan).
Tanggung jawab
- Memastikan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dan patuh (PPh, PPN, PBB), termasuk penilaian pajak atas faktur dan pembuatan PPN-Keluaran
- Mengelola rekonsiliasi PPN Masukan dan Keluaran dengan dokumen kepabeanan dan Coretax
- Menghitung dan memproses pajak potong (PPh Pasal 4(2), 21, 23, 26), menerbitkan bukti potong, dan menyampaikan SPT
- Menyiapkan laporan dan analisis pajak untuk manajemen, termasuk pelaporan SIMODIS, rekonsiliasi aset tetap dan keuangan (komersial vs fiskal), serta pelaporan pajak bulanan/tahunan
- Mendukung audit dan sengketa pajak, termasuk menanggapi pertanyaan kantor pajak (SP2DK), berkoordinasi dengan Kantor Pajak selama audit/banding, dan mengelola risiko pajak
Kualifikasi
- Pendidikan minimal Diploma/Sarjana di bidang Perpajakan atau Akuntansi
- Pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari perusahaan manufaktur atau FMCG
- Memiliki pengetahuan mendalam mengenai regulasi pajak Indonesia (PPh, PPN, PBB, dan dokumen pajak terkait kepabeanan)
- Pengalaman menggunakan sistem SAP dan Coretax
- Familiar dengan e-Faktur dan e-Bupot
- Memiliki pengalaman menangani audit pajak, SP2DK, dan korespondensi dengan DJP
- Memiliki sertifikasi Brevet A & B
- Memiliki kemampuan analisis yang kuat, detail, dan mampu bekerja di bawah tekanan
- Memiliki keterampilan komunikasi dan interpersonal yang baik
- Mahir berbahasa Inggris (lisan dan tulisan)
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Pendidikan
- D3
- Gaji
- Negosiasi