Deskripsi pekerjaan
Requirements – Tax Specialist - Pendidikan minimal S1 Perpajakan / Akuntansi. - Memiliki pengalaman minimal 2–3 tahun sebagai Tax Specialist / Tax Officer. - Berpengalaman menangani PPh 21, PPh 23, PPN Masukan & Keluaran. - Menguasai pelaporan pajak melalui Coretax/e-Faktur/e-Bupot. - Terbiasa membuat bukti potong, faktur pajak, dan kode billing. - Mahir menggunakan Microsoft Excel untuk pengolahan data pajak. - Memahami regulasi perpajakan terbaru dan implementasinya.
Tanggung jawab: Mengelola dan merekap PPh 21 karyawan setiap bulan; Menginput, menghitung, dan melaporkan PPh 21, PPh 23, serta PPN melalui sistem Coretax; Membuat dan melaporkan bukti potong serta faktur pajak; Mengelola administrasi dan dokumentasi perpajakan perusahaan dengan rapi dan akurat; Berkoordinasi & menganalisis pajak dengan vendor, customer, dan tim internal terkait kebutuhan perpajakan; Memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan terbaru.
Tanggung jawab
- Mengelola dan merekap PPh 21 karyawan setiap bulan
- Menginput, menghitung, dan melaporkan PPh 21, PPh 23, serta PPN melalui sistem Coretax
- Membuat dan melaporkan bukti potong serta faktur pajak
- Mengelola administrasi dan dokumentasi perpajakan perusahaan dengan rapi dan akurat
- Berkoordinasi & menganalisis pajak dengan vendor, customer, dan tim internal terkait kebutuhan perpajakan
- Memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan terbaru
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Negosiasi