Deskripsi pekerjaan
Mencari profesional pajak berpengalaman administrasi pajak, Coretax DJP, serta mampu memastikan kepatuhan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Tanggung jawab: Menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan secara tepat waktu; Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perpajakan yang berlaku; Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk keperluan audit maupun pemeriksaan pajak; Melakukan rekonsiliasi transaksi yang berkaitan dengan perpajakan; Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan masukan atas dampaknya terhadap perusahaan; Berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal terkait administrasi perpajakan.
Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan; Memiliki pengalaman kerja minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, baik di perusahaan maupun Kantor Konsultan Pajak (KKP); Memahami peraturan perpajakan Indonesia, termasuk PPh, PPN, serta ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku; Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan; Memiliki pengalaman menggunakan aplikasi Coretax DJP, termasuk proses administrasi perpajakan, pembuatan e-Invoice/e-Faktur, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax; Memahami alur bisnis dan implementasi Coretax DJP serta mampu melakukan troubleshooting dasar terhadap kendala operasional yang berkaitan dengan penggunaan sistem Coretax; Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan mendukung proses pemeriksaan pajak apabila diperlukan; Memiliki kemampuan analisis yang baik, teliti, serta mampu bekerja sesuai tenggat waktu; Menguasai Microsoft Excel (intermediate–advanced); Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B menjadi nilai tambah; Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal.
Tanggung jawab
- Menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan secara tepat waktu
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perpajakan yang berlaku
- Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk keperluan audit maupun pemeriksaan pajak
- Melakukan rekonsiliasi transaksi yang berkaitan dengan perpajakan
- Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan masukan atas dampaknya terhadap perusahaan
- Berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal terkait administrasi perpajakan
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, baik di perusahaan maupun Kantor Konsultan Pajak (KKP)
- Memahami peraturan perpajakan Indonesia, termasuk PPh, PPN, serta ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku
- Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
- Memiliki pengalaman menggunakan aplikasi Coretax DJP, termasuk proses administrasi perpajakan, pembuatan e-Invoice/e-Faktur, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax
- Memahami alur bisnis dan implementasi Coretax DJP serta mampu melakukan troubleshooting dasar terhadap kendala operasional yang berkaitan dengan penggunaan sistem Coretax
- Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan mendukung proses pemeriksaan pajak apabila diperlukan
- Memiliki kemampuan analisis yang baik, teliti, serta mampu bekerja sesuai tenggat waktu
- Menguasai Microsoft Excel (intermediate–advanced)
- Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B menjadi nilai tambah
- Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Rp 8.000.000 – Rp 11.000.000 per month
Cara melamar
- Lamar melalui platform
- Kirim lamaran melalui email: recruitment@sinunet.id
- Buka tautan lamaran resmi