Memuat lowongan

Menyiapkan informasi terbaru...

Tax Specialist

Pengiklan Anonim Cilandak, DKI Jakarta

Deskripsi pekerjaan

Mencari profesional pajak berpengalaman administrasi pajak, Coretax DJP, serta mampu memastikan kepatuhan pajak secara akurat dan tepat waktu.

Tanggung jawab: Menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan secara tepat waktu; Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perpajakan yang berlaku; Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk keperluan audit maupun pemeriksaan pajak; Melakukan rekonsiliasi transaksi yang berkaitan dengan perpajakan; Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan masukan atas dampaknya terhadap perusahaan; Berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal terkait administrasi perpajakan.

Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan; Memiliki pengalaman kerja minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, baik di perusahaan maupun Kantor Konsultan Pajak (KKP); Memahami peraturan perpajakan Indonesia, termasuk PPh, PPN, serta ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku; Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan; Memiliki pengalaman menggunakan aplikasi Coretax DJP, termasuk proses administrasi perpajakan, pembuatan e-Invoice/e-Faktur, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax; Memahami alur bisnis dan implementasi Coretax DJP serta mampu melakukan troubleshooting dasar terhadap kendala operasional yang berkaitan dengan penggunaan sistem Coretax; Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan mendukung proses pemeriksaan pajak apabila diperlukan; Memiliki kemampuan analisis yang baik, teliti, serta mampu bekerja sesuai tenggat waktu; Menguasai Microsoft Excel (intermediate–advanced); Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B menjadi nilai tambah; Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal.

Tanggung jawab

  • Menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan secara tepat waktu
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perpajakan yang berlaku
  • Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk keperluan audit maupun pemeriksaan pajak
  • Melakukan rekonsiliasi transaksi yang berkaitan dengan perpajakan
  • Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan masukan atas dampaknya terhadap perusahaan
  • Berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal terkait administrasi perpajakan

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi atau Perpajakan
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, baik di perusahaan maupun Kantor Konsultan Pajak (KKP)
  • Memahami peraturan perpajakan Indonesia, termasuk PPh, PPN, serta ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku
  • Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
  • Memiliki pengalaman menggunakan aplikasi Coretax DJP, termasuk proses administrasi perpajakan, pembuatan e-Invoice/e-Faktur, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax
  • Memahami alur bisnis dan implementasi Coretax DJP serta mampu melakukan troubleshooting dasar terhadap kendala operasional yang berkaitan dengan penggunaan sistem Coretax
  • Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan mendukung proses pemeriksaan pajak apabila diperlukan
  • Memiliki kemampuan analisis yang baik, teliti, serta mampu bekerja sesuai tenggat waktu
  • Menguasai Microsoft Excel (intermediate–advanced)
  • Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B menjadi nilai tambah
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Gaji
Rp 8.000.000 – Rp 11.000.000 per month

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya