Deskripsi pekerjaan
Kami mencari seorang Tax Officer / Tax Staff yang kompeten untuk mengelola kepatuhan pajak perusahaan, termasuk pelaporan pajak operasional dan tahunan, rekonsiliasi fiskal, serta menangani pemeriksaan pajak. Anda akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta PPN, termasuk penyusunan faktur pajak dan rekonsiliasi PPN. Anda juga akan menyusun SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan PPh Badan, serta mewakili perusahaan dalam menangani SP2DK, permintaan data dari DJP, dan menyusun surat resmi kepada instansi pemerintah maupun bank terkait.
Tanggung jawab: Mengelola PPh Pasal 21 (pegawai tetap, tenaga ahli, TER, BPA1); Mengelola PPh Pasal 23 (jasa, sewa, bukti potong); Mengelola PPh Final Pasal 4 ayat (2); Mengelola PPN (Faktur Pajak, PM, PK, rekonsiliasi PPN); Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi; Menyusun SPT Tahunan PPh Badan; Melakukan rekonsiliasi fiskal; Menangani SP2DK dan permintaan data dari DJP; Menyusun surat resmi kepada DJP, Bank, dan instansi pemerintah.
Kualifikasi: Minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan; Pengalaman minimal 2–3 tahun di bidang perpajakan perusahaan; Memahami ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku; Mampu bekerja secara mandiri maupun berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal; Menguasai Coretax DJP; Menguasai PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN; Mampu menyusun SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan PPh Badan; Berpengalaman menangani SP2DK, permintaan data DJP, dan pemeriksaan pajak.
Tanggung jawab
- Mengelola PPh Pasal 21 (pegawai tetap, tenaga ahli, TER, BPA1)
- Mengelola PPh Pasal 23 (jasa, sewa, bukti potong)
- Mengelola PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Mengelola PPN (Faktur Pajak, PM, PK, rekonsiliasi PPN)
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi
- Menyusun SPT Tahunan PPh Badan
- Melakukan rekonsiliasi fiskal
- Menangani SP2DK dan permintaan data dari DJP
- Menyusun surat resmi kepada DJP, Bank, dan instansi pemerintah
Kualifikasi
- Minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan
- Pengalaman minimal 2–3 tahun di bidang perpajakan perusahaan
- Memahami ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku
- Mampu bekerja secara mandiri maupun berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal
- Menguasai Coretax DJP
- Menguasai PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Mampu menyusun SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan PPh Badan
- Berpengalaman menangani SP2DK, permintaan data DJP, dan pemeriksaan pajak
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Contract
- Pendidikan
- S1
- Gaji
- Rp 4.500.000 – Rp 5.300.000 per month
- Batas lamaran
- 17 November 2026