Deskripsi pekerjaan
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa profesional yang membutuhkan staf pajak untuk menangani kepatuhan perpajakan klien. Posisi ini berbasis di Yogyakarta dan berfokus pada administrasi pajak digital. Tanggung jawab utama meliputi penyusunan perhitungan pajak, pembuatan Kode Billing, administrasi bukti potong, serta pengelolaan e-Faktur melalui platform Coretax. Staf juga akan berkolaborasi dengan tim keuangan internal untuk memastikan seluruh pelaporan pajak klien akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi perpajakan Indonesia yang terbaru.
Tanggung jawab: Membantu pemberian layanan pajak untuk klien, termasuk menyiapkan kertas kerja perhitungan pajak, membuat Kode Billing, dan administrasi bukti potong sesuai sistem Coretax; Menyiapkan, memvalidasi, dan mengelola faktur pajak (e-Faktur) melalui platform Coretax; Memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pajak Indonesia terbaru, khususnya terkait implementasi Coretax; Mendukung administrasi dan pelaporan pajak end-to-end melalui sistem Coretax; Berkolaborasi dengan tim keuangan dan akuntansi internal untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan patuh; Mengidentifikasi dan menyelesaikan ketidaksesuaian data pajak, pelaporan, dan output sistem di Coretax; Mendukung proyek terkait pajak, memastikan dokumentasi yang tepat, pelacakan jadwal, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan; Melakukan riset dan analisis pajak untuk menangani masalah pajak yang kompleks.
Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Keuangan, Pajak, Administrasi Fiskal, atau bidang terkait; Pengalaman minimal 1 tahun di bidang pajak dalam menangani kepatuhan pajak bulanan; Memiliki pengalaman dalam persiapan, pelaporan, dan kepatuhan pajak; Diutamakan memiliki paparan terhadap Coretax atau sistem pajak digital serupa; Memahami perpajakan Indonesia dan familiar dengan transisi dari sistem lama (e-SPT, e-Filing, e-Faktur) ke Coretax.
Tanggung jawab
- Membantu pemberian layanan pajak untuk klien, termasuk menyiapkan kertas kerja perhitungan pajak, membuat Kode Billing, dan administrasi bukti potong sesuai sistem Coretax
- Menyiapkan, memvalidasi, dan mengelola faktur pajak (e-Faktur) melalui platform Coretax
- Memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pajak Indonesia terbaru, khususnya terkait implementasi Coretax
- Mendukung administrasi dan pelaporan pajak end-to-end melalui sistem Coretax
- Berkolaborasi dengan tim keuangan dan akuntansi internal untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan patuh
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan ketidaksesuaian data pajak, pelaporan, dan output sistem di Coretax
- Mendukung proyek terkait pajak, memastikan dokumentasi yang tepat, pelacakan jadwal, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan
- Melakukan riset dan analisis pajak untuk menangani masalah pajak yang kompleks
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Keuangan, Pajak, Administrasi Fiskal, atau bidang terkait
- Pengalaman minimal 1 tahun di bidang pajak dalam menangani kepatuhan pajak bulanan
- Memiliki pengalaman dalam persiapan, pelaporan, dan kepatuhan pajak
- Diutamakan memiliki paparan terhadap Coretax atau sistem pajak digital serupa
- Memahami perpajakan Indonesia dan familiar dengan transisi dari sistem lama (e-SPT, e-Filing, e-Faktur) ke Coretax
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Pendidikan
- S1
- Gaji
- Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000 per month
- Batas lamaran
- 20 November 2026