Deskripsi pekerjaan
1. Menghitung dan melaporkan pajak perusahaan 2. Mengurus SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan SPT Masa 3. Mengelola dokumen pajak, seperti faktur pajak dan bukti potong pajak 4. Menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan) karyawan 5. Mengurus pengajuan restitusi pajak 6. Mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru 7. Mengkomunikasikan informasi pajak kepada departemen lain dalam perusahaan 8. Mengurus pengajuan permohonan pembetulan SPT 9. Menghitung dan melaporkan pajak lainnya, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Alur Coretax
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 per month