Memuat halaman...

Staf Finance Accounting Tax

CV MFA SETIAWAN MEDIKA Depok, Jawa Barat

Deskripsi pekerjaan

Posisi ini bertanggung jawab atas pengelolaan fungsi keuangan, akuntansi, dan perpajakan perusahaan. Anda akan berperan dalam memastikan seluruh transaksi keuangan tercatat dengan akurat, menyusun laporan keuangan berkala, serta mengelola kewajiban pajak perusahaan agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, peran ini mencakup pengelolaan arus kas, koordinasi dengan vendor dan pelanggan terkait piutang serta utang, serta melakukan perencanaan pajak untuk meminimalkan risiko finansial perusahaan.

Tanggung jawab: Mengelola arus kas (cash flow) masuk dan keluar perusahaan; Melakukan pembayaran kepada vendor (Accounts Payable / AP); Menagih piutang dari pelanggan (Accounts Receivable / AR); Menyusun anggaran operasional (budgeting) dan proyeksi dana; Mencatat seluruh transaksi keuangan harian ke dalam jurnal dan buku besar; Melakukan rekonsiliasi bank dan akun-akun terkait; Menyusun laporan keuangan berkala (Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Arus Kas); Menyiapkan data untuk keperluan audit internal maupun eksternal; Menghitung kewajiban pajak perusahaan (seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPN); Membuat faktur pajak (e-Faktur) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan/Bulanan (SPT); Melakukan perencanaan pajak (tax planning) untuk menekan risiko denda atau kelebihan bayar; Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Tanggung jawab

  • Mengelola arus kas (cash flow) masuk dan keluar perusahaan
  • Melakukan pembayaran kepada vendor (Accounts Payable / AP)
  • Menagih piutang dari pelanggan (Accounts Receivable / AR)
  • Menyusun anggaran operasional (budgeting) dan proyeksi dana
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan harian ke dalam jurnal dan buku besar
  • Melakukan rekonsiliasi bank dan akun-akun terkait
  • Menyusun laporan keuangan berkala (Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Arus Kas)
  • Menyiapkan data untuk keperluan audit internal maupun eksternal
  • Menghitung kewajiban pajak perusahaan (seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPN)
  • Membuat faktur pajak (e-Faktur) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan/Bulanan (SPT)
  • Melakukan perencanaan pajak (tax planning) untuk menekan risiko denda atau kelebihan bayar
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Gaji
Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000 per month
Batas lamaran
15 November 2026

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya