Kepala Gudang (Cabang Medan)
Gaji
Rp 5.500.000 – Rp 7.500.000 per month
Tipe
Full-time
Level
-
Pendidikan
-
Deadline
-
Deskripsi Pekerjaan
Memiliki pengalaman minimal 3–4 tahun di bidang operasional pergudangan. Memiliki pengalaman minimal 1–2 tahun sebagai Supervisor Gudang, Kepala Gudang, atau posisi setara. Memahami secara menyeluruh proses penerimaan, penyimpanan, pengendalian, dan pengeluaran barang untuk kebutuhan distribusi maupun penyaluran.
Menguasai sistem manajemen persediaan dan pengendalian stok, termasuk metode FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Berpengalaman dalam pelaksanaan stok opname berkala serta menjaga tingkat akurasi inventori. Mampu mengoperasikan Microsoft Excel secara baik untuk kebutuhan pencatatan, analisis data, dan penyusunan laporan stok.
Memahami penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan gudang, meliputi: Penataan barang yang aman dan sesuai standar. Pengawasan kapasitas serta batas beban rak penyimpanan. Pengelolaan jalur operasional yang bebas hambatan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Pemeriksaan dan pemeliharaan APAR serta fasilitas P3K. Penataan barang yang aman dan sesuai standar. Pengawasan kapasitas serta batas beban rak penyimpanan.
Mampu merancang dan mengoptimalkan tata letak gudang (warehouse layout) untuk meningkatkan efisiensi ruang dan kelancaran operasional. Memahami penggunaan sistem Warehouse Management System (WMS), Enterprise Resource Planning (ERP), atau sistem pencatatan stok lainnya menjadi nilai tambah. Memahami karakteristik penyimpanan barang automotif (Aki, Ban, Oli, Aspal)
Kualifikasi
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berintegritas tinggi, jujur, disiplin, teliti, dan bertanggung jawab.
Cara Melamar
Pilih salah satu metode di bawah untuk mengirim lamaran.
Pertanyaan Umum
Informasi tambahan seputar lowongan ini
Lowongan Serupa
Pekerjaan lain yang mungkin cocok untuk Anda
Tidak Menemukan Lowongan yang Cocok?
Jelajahi ribuan lowongan lainnya atau daftarkan diri Anda untuk mendapatkan notifikasi lowongan terbaru.
