Deskripsi pekerjaan
Peran ini berada di lingkungan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang bertugas mengelola risiko operasional, kredit, likuiditas, hukum, reputasi, dan teknologi informasi. Executive Risk and Anti-Fraud bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko BPR serta mengoordinasikan strategi anti-fraud sesuai ketentuan OJK. Tugas utama meliputi penyusunan dan pemeliharaan Risk Register, profil risiko, Key Risk Indicators (KRI), serta rencana mitigasi risiko. Posisi ini juga memantau kualitas kredit, kepatuhan terhadap BMPK, dan efektivitas analisis kredit, serta mengembangkan indikator peringatan dini untuk mendeteksi transaksi tidak wajar. Posisi ini bekerja sama dengan unit IT, Compliance, Internal Audit, dan unit terkait lainnya untuk memastikan pengendalian internal, keamanan informasi, dan kepatuhan. Executive Risk and Anti-Fraud juga bertanggung jawab untuk eskalasi risiko material, koordinasi penanganan dugaan fraud, serta memberikan rekomendasi mitigasi risiko kepada Direksi.
Tanggung jawab: Bertanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko BPR, khususnya risiko kredit, operasional, likuiditas, hukum, reputasi, dan teknologi informasi, serta mengoordinasikan penerapan strategi anti-fraud sesuai ketentuan ya; Mendukung Direksi dalam memastikan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit berjalan secara prudent, terkendali, dan sesuai ketentuan OJK; 1. Risk Management; Mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko dalam kegiatan operasional dan bisnis BPR; Menyusun dan memelihara Risk Register, profil risiko, Key Risk Indicators (KRI), serta rencana mitigasi risiko; Memastikan setiap risiko memiliki pemilik, indikator pemantauan, dan tindakan mitigasi yang jelas; Memantau penerapan kebijakan manajemen risiko dan menyusun laporan risiko secara berkala kepada Direksi; Mengeskalasi risiko material dan kelemahan pengendalian melalui mekanisme yang ditetapkan; 2. Credit Risk Management; Memantau kualitas kredit, kolektibilitas, kredit bermasalah, restrukturisasi, dan tren pembayaran; Mengevaluasi konsentrasi kredit berdasarkan debitur, sektor ekonomi, wilayah, dan pihak terkait; Memantau kepatuhan terhadap BMPK dan kebijakan perkreditan; Mengevaluasi efektivitas analisis, persetujuan, pencairan, dan pemantauan kredit; Memberikan rekomendasi untuk mengendalikan risiko kredit dan mencegah peningkatan kredit bermasalah; 3. Liquidity & Financial Risk Management; Memantau kondisi likuiditas, arus kas, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit; Mengidentifikasi risiko konsentrasi pendanaan dan potensi penarikan dana yang dapat memengaruhi likuiditas; Mengevaluasi proyeksi arus kas dan skenario tekanan likuiditas bersama unit terkait; Memantau indikator kesehatan keuangan BPR dan mengeskalasi potensi risiko kepada Direksi; 4. Anti-Fraud Management; Mengembangkan dan memantau pelaksanaan strategi anti-fraud sesuai ketentuan OJK dan kebijakan internal; Mengidentifikasi indikasi fraud dalam proses perbankan, termasuk pembukaan rekening, kredit, transaksi kas, dan penggunaan sistem; Menyusun indikator peringatan dini untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, manipulasi data, dokumen palsu, dan penyalahgunaan wewenang; Memantau efektivitas pengendalian internal, pemisahan tugas, dan otorisasi transaksi; Mengoordinasikan penanganan dugaan fraud, termasuk eskalasi, analisis akar penyebab, dan tindak lanjut perbaikan; Memastikan dugaan fraud material ditangani dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Operational Risk Management; Mengidentifikasi dan memantau risiko dalam kegiatan operasional, transaksi, administrasi kredit, dan pengelolaan kas; Memantau insiden operasional, kesalahan transaksi, selisih kas, dan gangguan layanan; E valuasi efektivitas SOP, pengendalian internal, dan pemisahan tugas; Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi risiko dan potensi kerugian; 6. Coordination & Risk Monitoring; Berkoordinasi dengan IT, Compliance, dan unit terkait dalam pengelolaan risiko sistem, keamanan informasi, dan kepatuhan; Memberikan informasi risiko kepada Internal Audit tanpa mengganggu independensi fungsi audit; Memantau tindak lanjut rekomendasi mitigasi risiko oleh unit terkait; Memberikan masukan risiko terhadap produk, kerja sama, dan rencana ekspansi bisnis BPR.
Tanggung jawab
- Bertanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko BPR, khususnya risiko kredit, operasional, likuiditas, hukum, reputasi, dan teknologi informasi, serta mengoordinasikan penerapan strategi anti-fraud sesuai ketentuan ya
- Mendukung Direksi dalam memastikan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit berjalan secara prudent, terkendali, dan sesuai ketentuan OJK
- 1. Risk Management
- Mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko dalam kegiatan operasional dan bisnis BPR
- Menyusun dan memelihara Risk Register, profil risiko, Key Risk Indicators (KRI), serta rencana mitigasi risiko
- Memastikan setiap risiko memiliki pemilik, indikator pemantauan, dan tindakan mitigasi yang jelas
- Memantau penerapan kebijakan manajemen risiko dan menyusun laporan risiko secara berkala kepada Direksi
- Mengeskalasi risiko material dan kelemahan pengendalian melalui mekanisme yang ditetapkan
- 2. Credit Risk Management
- Memantau kualitas kredit, kolektibilitas, kredit bermasalah, restrukturisasi, dan tren pembayaran
- Mengevaluasi konsentrasi kredit berdasarkan debitur, sektor ekonomi, wilayah, dan pihak terkait
- Memantau kepatuhan terhadap BMPK dan kebijakan perkreditan
- Mengevaluasi efektivitas analisis, persetujuan, pencairan, dan pemantauan kredit
- Memberikan rekomendasi untuk mengendalikan risiko kredit dan mencegah peningkatan kredit bermasalah
- 3. Liquidity & Financial Risk Management
- Memantau kondisi likuiditas, arus kas, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit
- Mengidentifikasi risiko konsentrasi pendanaan dan potensi penarikan dana yang dapat memengaruhi likuiditas
- Mengevaluasi proyeksi arus kas dan skenario tekanan likuiditas bersama unit terkait
- Memantau indikator kesehatan keuangan BPR dan mengeskalasi potensi risiko kepada Direksi
- 4. Anti-Fraud Management
- Mengembangkan dan memantau pelaksanaan strategi anti-fraud sesuai ketentuan OJK dan kebijakan internal
- Mengidentifikasi indikasi fraud dalam proses perbankan, termasuk pembukaan rekening, kredit, transaksi kas, dan penggunaan sistem
- Menyusun indikator peringatan dini untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, manipulasi data, dokumen palsu, dan penyalahgunaan wewenang
- Memantau efektivitas pengendalian internal, pemisahan tugas, dan otorisasi transaksi
- Mengoordinasikan penanganan dugaan fraud, termasuk eskalasi, analisis akar penyebab, dan tindak lanjut perbaikan
- Memastikan dugaan fraud material ditangani dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku
- 5. Operational Risk Management
- Mengidentifikasi dan memantau risiko dalam kegiatan operasional, transaksi, administrasi kredit, dan pengelolaan kas
- Memantau insiden operasional, kesalahan transaksi, selisih kas, dan gangguan layanan
- E valuasi efektivitas SOP, pengendalian internal, dan pemisahan tugas
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi risiko dan potensi kerugian
- 6. Coordination & Risk Monitoring
- Berkoordinasi dengan IT, Compliance, dan unit terkait dalam pengelolaan risiko sistem, keamanan informasi, dan kepatuhan
- Memberikan informasi risiko kepada Internal Audit tanpa mengganggu independensi fungsi audit
- Memantau tindak lanjut rekomendasi mitigasi risiko oleh unit terkait
- Memberikan masukan risiko terhadap produk, kerja sama, dan rencana ekspansi bisnis BPR
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Negosiasi
- Batas lamaran
- 28 November 2026