Deskripsi pekerjaan
Posisi ini bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan dan kepatuhan perpajakan perusahaan. Tugas utamanya meliputi pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, rekonsiliasi akun, serta pengelolaan kewajiban pajak seperti PPh 21, 23, 4(2), PPN, dan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP.
Tanggung jawab: Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan (PPh 21, 23, 4(2), PPN, dan PPh Badan); Memantau dan menerapkan perubahan peraturan perpajakan terbaru sesuai ketentuan yang berlaku; Menyiapkan dokumen dan menangani administrasi terkait pemeriksaan pajak, SP2DK, serta audit; Melakukan pencatatan transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan bulanan maupun tahunan; Melakukan rekonsiliasi bank, kas, piutang, utang, dan akun-akun keuangan; Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk e-Faktur, e-Bupot, dan pelaporan SPT; Melakukan rekonsiliasi fiskal serta memastikan kesesuaian data akuntansi dengan pelaporan pajak; Memastikan kepatuhan perpajakan dan meminimalkan risiko kesalahan serta sanksi pajak perusahaan.
Tanggung jawab
- Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan (PPh 21, 23, 4(2), PPN, dan PPh Badan)
- Memantau dan menerapkan perubahan peraturan perpajakan terbaru sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan dokumen dan menangani administrasi terkait pemeriksaan pajak, SP2DK, serta audit
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan bulanan maupun tahunan
- Melakukan rekonsiliasi bank, kas, piutang, utang, dan akun-akun keuangan
- Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk e-Faktur, e-Bupot, dan pelaporan SPT
- Melakukan rekonsiliasi fiskal serta memastikan kesesuaian data akuntansi dengan pelaporan pajak
- Memastikan kepatuhan perpajakan dan meminimalkan risiko kesalahan serta sanksi pajak perusahaan
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Contract
- Gaji
- Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000 per month
- Batas lamaran
- 18 November 2026