Deskripsi pekerjaan
Menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan perusahaan (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan pajak lainnya sesuai ketentuan). Berkoordinasi dengan tim internal maupun pihak eksternal terkait proses akuntansi dan perpajakan.
Tanggung jawab: Menyusun dan mengelola pembukuan serta pencatatan transaksi keuangan perusahaan; Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan; Melakukan rekonsiliasi bank, piutang, utang, dan akun-akun terkait; Mengelola administrasi perpajakan, termasuk Coretax, dan dokumen pendukung lainnya; Melakukan analisis serta rekonsiliasi fiskal apabila diperlukan.
Tanggung jawab
- Menyusun dan mengelola pembukuan serta pencatatan transaksi keuangan perusahaan
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
- Melakukan rekonsiliasi bank, piutang, utang, dan akun-akun terkait
- Mengelola administrasi perpajakan, termasuk Coretax, dan dokumen pendukung lainnya
- Melakukan analisis serta rekonsiliasi fiskal apabila diperlukan
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Gaji
- Rp 6.500.000 – Rp 7.000.000 per month